Lanjut ke konten

TUGAS 12 EKONOMI KOPERASI Perkembangan Koperasi Di Indonesia

Perkembangan Koperasi Di Indonesia

 

            Perkembangan koperasi di Indonesia dimulai sejak jaman penjajahan. Orang yang pertama memperkenalkan koperasi di Indonesia adalah R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896, yang berbentuk koperasi perkreditan bertujuan untuk meringankan rakyat dalam hutang hutangnya terhadap rentenir.  Hal yang membuat R. Aria Wiriatmadja terdorong untuk membuat koperasi perkreditan adalah para penjajah dari belanda yang menerapkan ekonomi liberal.

Dimana para investor belanda berlomba lomba datang ke Indonesia menanamkan modal merkeka dan melakukan pemerasan , penindasan dan lainnya. Sehingga membuat rakyat Indonesia hidup dibawah batas kelayakan. Pada kondisi seperti itu para belanda terus mengintimidasi dan rentenir- rentenir terus mencari keuntungan, sehingga banyak dari rakyat Indonesia, khususnya petani harus berhutang dan menanggung bunga yang sangat tinggi.

Adanya politik etis di Indonesia membuat dua orang dari pihak belanda yang membantu Indonesia dalam memperbaiki masalah yang ada saat itu. Mereka adalah . Sieburgh dan De Wolf van Westerrede. Dua orang itu banyak kaitannya dengan perkembangan koperasi perkreditan yang digagas oleh R. Aria Wiriatmadja.

Setelah R. Aria Wiriatmadja memperkenalkan koperasi perkreditan, perkembangan koperasi di Indonesia dilanjutkan oleh berdirinya perkumpulan budi utomo pada tahun 1908. Budi utomo yang di pimpin oleh Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo menjadi pelopor dalam industry kecil yg mempunyai dua tujuan yaitu, memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat melalui bidang pendidikan dan memperbaiki dan mensejahterakan rakyat melalui koperasi. Lalu untukmewujudkan dua tujuan itu, dibentuklah “toko adil”.

Sejak budi tomo mempengaruhi perkoperasian di Indonesia, maka gerakan koperasi internasional mulai masuk ke Indonesia dan mempengaruhi perkoperasian Indonesia. Seperti sendi sendi dasar demokrasi dan dimensi kesamaan yang mulai diterapkan oleh sarikat islam tahun 1912. Setelah berkembang sejauh ini, pemerintah belanda tidak tinggal diam. Pemerintah belanda khawatir jika koperasi menjadi alat ntuk mempersatukan bangsa dan melawan belanda. Maka dari itu belanda mengeuarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :

–        Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi

–        Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa

–        Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral

–        Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

Lalu banyak dari dari koperasi diindonesia yang berjatuhan, sehingga memancing para tokoh Indonesia protes dan membuat emerintah belanda mengeluarkan undang undang yang lebih ringan yaitu UU no. 91 pada tahun 1927. yaitu:

–                   Hanya membayar 3 gulden untuk materai

–                   Bisa menggunakan bahasa derah

–                   Hukum dagang sesuai daerah masing-masing

–                   Perizinan bisa di daerah setempat

 

Setelah uu no 91 tahun 1927 dikeluaran, koperasi kembali berkembang di Indonesia sehingga ditahun 1933 pemerintah belanda mengeluakan undang undang yang hmpir mirip dengan uu no  431 sehingga menghambat kembali perkembangan koperasi di Indonesia.

Setelah belanda menghambat perkembangan koperasi di Indonesia, Jepang mengambil alih di tahun 1942. Kantor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Lalu mendirikan “kumiai” atau koperasi model jepang. Dengan cara berawal dengan mnyalurkan barang barang kebutuhan rakyat yang menyebabkan rakyat Indonesia tertarik. Tetapi semakin kesini, koperasi jepang tersebut berubah menjadi alat untuk mengumpulkan keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Penjajahan dalam perkoperasian oleh jepang hanya berjalan 3,5 tahun, tapi dampak sudah melebihi apa yang diperbuat oleh Belanda.

Setelah Jepang menyerah dan Indonesia merdeka, Moh. Hatta yang disebut sebagai founding father berusaha untuk memasukkan uu perkoperasian ke dalam UUD 1945. Dan setelah kemerdekaaan lambat laun perkoerasian di indonesia menjadi semakin berkembang. Dimulai dari munculnya pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Lalu pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang  disingkat (SOKRI) , tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai Hari Koperasi.

Setiap masa kemasa, tahun ke tahun, dari zaman penjajahan sampai zaman orde baru, koperasi terus berkembang kadang naik kadang turun. Dan sampai sekarang koperasi di indonesia berdiri kokoh dengan UU. No. 25 Tahun 1992.

 

 

TUGAS 11 EKONOMI KOPERASI Persaingan Koperasi

Persaingan Koperasi

Peranan Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna Pasar persaiangan sempurna dapat didefinisikan sebagai struktur pasar atau industry dimana terdapat banyak penjual dan pembeli,dan setiap penjual atau pembeli tidak dapat mempengaruhi keadaan pasar.Ciri-ciri dari pasar persaingan sempurna adalah sebagai berikut: Perusahaan adalah pengambil harga, Produk yang dihasilkan sejenis (homogen), Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar, Pembeli memiliki pengetahuan yang sempurna mengenai pasar, dan Terdapat banyak perusahaan di pasar.

Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”.

Peranan Koperasi Dalam Pasar Monopolistik, Pasar monopolistic pada dasarnya adalah pasar yang berada di antara dua jenis pasar yang ekstrem yaitu persaingan sempurna dan monopoli.oleh sebab itu sifat-sifatnya mengandung unsur-unsur sifat monopoli dan persaingan sempurna. Peranan Koperasi Dalam Pasar Monopsomi, Ciri-ciri pasar monopsomi; Terdapat banyak penjual tetapi hanya ada satu pembeli. Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia.

Peranan Koperasi Dalam Pasar Oligopoli, Pasar oligopoly terdiri dari sekelompok kecil perusahaan.Struktur dari industry dalam pasar oligopoly adalah terdapat beberapa perusahaan raksasa yang menguasai sebagian besar oligopoly sebesar 70-80 persen dari seluruh produksi atau nilai penjualan dan disamping itu terdapat perusahaan kecil.Perusahaan yang menguasai pasar saling mempengaruhi satu-sama lain,karena keputusan dan tindakan dari salah satunya sangat mempengaruhi perusahaan lain.

 

TUGAS 10 EKONOMI KOPERASI Produktifitas Koperasi

1.  Efesiensi Perusahaan Koperasi

Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

2.  Efektifitas Koperasi

Efektifitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output relasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif.

3.  Produktifitas Koperasi

Produktifitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktifitas Perusahaan Koperasi :

PPK = SHU x 1000% (1) Modal koperasi.

PPK = Laba bersih dari usaha dengan non anggota x 100% (2) Modal koperasi

–        Setiap Rp 1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar …….

–        Setiap Rp 1,00 Modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp ……..

4.  Analisis Laporan Koperasi

Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang kata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi berisi :

–        Neraca.

–        Perhitungan hasil usaha (income statement).

–        Laporan arus kas (cash flow).

–        Catatan atas laporan keuangan.

–        Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.

Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota.

Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktifa yang riil dan bila mana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal oprasi mempubyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berbeda di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan gabungan.

TUGAS 9 EKONOMI KOPERASI Efek Ekonomis Koperasi

1.  Efek-Efek Ekonomis Koperasi

Salah satu hubungan penting yang dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya setiap anggota berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :

–        Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya.

–        Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang diperoleh nya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

2.  Efek Harga dan Efek Biaya

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.

Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan baran-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

3.  Analis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari Konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima anggota.

Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.

4.  Penyajian dan Analis Neraca Pelayanan

Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.

Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :

–        Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).

–        Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.

Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi.Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar daripada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

 

TUGAS 8 EKONOMI KOPERASI Modal Koperasi

MODAL KOPERASI

Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama

1.   Modal Dasar

Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada

2.   Modal Sendiri

Modal sendiri terdiri dari :

–      Simpanan Pokok

Simpanan poko adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.

–      Simpanan Wajib

Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.

–      Dana Cadangan

Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.

–      Hibah

Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.

 

3.   Modal Pinjaman

Modal pinjaman terdiri dari :

–      Pinjaman dari Anggota

Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

–      Pinjaman dari Koperasi Lain

Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

–      Pinjaman dari Lembaga Keuangan

Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

–      Obligasi dan Surat Utang

Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

–      Sumber Keuangan Lain

Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

4.   Modal penyertaan

Pemupukan modal koperasi yang berasal dari modal penyertaan baik yang berasal dari dana pemerintah maupun dari dana masyarakat dilakukan dalam rangka memperluas kemampuan untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi; terutama usaha-usaha yang membutuhkan dana untuk usaha yang memerlukan proses jangka panjang. Kedudukan dari modal penyertaan ini sama dengan equity jadi mengandung risiko bisnis.

Apabila koperasi membutuhkan dana segar dari pihak ketiga baik dari anggotya maupun bukan anggota dana tersebut dapat dikualifikasikan sebagai dana pinjaman. Bentuk pinjaman itu dapat disesuaikan berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh koperasi dengan pihak ketiga yang bersangkutan.

Alternatif-alternatif lain yang dilakukan untuk menggalang dana khusus, misalnya untuk dapat mengerjakan suatu usaha yang membutuhkan dana besar koperasi dapat menggalang dana , antara lain sebagai berikut :

–      Menerbitkan obligasi dan surat utang;

–      Meminjam dana dari pihak ketiga

–      Bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pekerjaan atau usaha-usaha tertentu;

memberi kesempatan kepada masyarakat umum untuk menanam modal ke dalam koperasi dalam menjalankan usaha-usaha yang membutuhkan modal besar.

 

TUGAS 7 EKONOMI KOPERASI Bentuk Koperasi

Bentuk-bentuk Koperasi

 

Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.

Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.

Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.

Dari berbagai bentuk koperasi tersebut, tujuan usaha utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya, karena itu anggota koperasi harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasinya. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingan anggota, misal; kebutuhan ekonomi anggota telah terpenuhi, koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota koperasi, tentunya selama yang bersangkutan belum menjadi anggota harus ada perbedaan pelayanan.

 

TUGAS 6 EKONOMI KOPERASI : Manajemen Dan Perangkat Koperasi

Manajemen Dan Perangkat Koperasi

 

Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :

  1. RapatAnggota
  2. Pengurus
  3. Pengawas

 

Pengertian – pengertian dari perangkat koperasi berdasarkan UU.25/1992

  1. Rapat Anggota

Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.

  1. Pengurus

Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang terdiri atas beberapa anggota pengurus.

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:

–     Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.

–     Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:

ü  Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan program kerja

ü  Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban

ü  Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuangan dan Inventaris.

ü  Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi

ü  Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan RAT.

  1. Pengawas

Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.

Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut :

–     Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.

–     Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasannya dan merahasiakan hasil laporannya kepada pihak ketiga.

–     Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

 

Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.

 

Tugas, fungsi dan tanggung jawab manajer :

  1. Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada pengurus dan pengawas,
  2. Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :

–     Sebagai pemimpin tingkat pengelola,

–     Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,

–     Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administrative

  1. Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
  2. Bertanggungjawab kepada pengurus melalui ketua.

 

TUGAS 5 EKONOMI KOPERASI : SHU Koperasi

SHU Koperasi

 

Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TU]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.

Sedangkan dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut.

  1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai keputusan Rapat Anggota.
  3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.

Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap angota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. 

 

 

TUGAS 4 EKONOMI KOPERASI : Tujuan Dan Nilai Koperasi

Tujuan Dan Nilai Koperasi

Tujuan Koperasi

Tujuan utama koperasi indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

“Keanggotaan koperasi indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

 

Nilai Koperasi

Nilai nilai koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salah satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong

 

TUGAS 3 EKONOMI KOPERASI : Hirarki Pengurus Koperasi

HIRARKI PENGURUS KOPERASI

Pengurus :

Pengurus memberi kuasa kepada pengelola untuk mengatur dan mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.

Tugas :

–        Mengelola koperasi dan usahanya

–        Mengajukan rancangan Rencana kerja, Budget dan belanja koperasi

–        Menyelenggarakan rapat anggota

–        Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban

–        Maintenance daftar anggota dan pengurus

Wewenang :

–        Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan

–        Meningkatkan peran koperasi

 Pengelola :

Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.

Tugas dan tanggung jawab pengelola :

–     Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.

–     Merumuskan pola perencanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efesien

–     Membantu pengurus dalam menyusun laporan bawahannya.

–     Menentukan standar kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

Pengawas :

Pengawas  atau badan  pemeriksa  adalah  orang-    orang   yang diangkat oleh forum rapat anggota untuk mengerjakan tugas pengawasan kepada pengurus. Tugas  pengawas  dalam  manajemen  koperasi  memiliki posisi strategis, mengingat secara tidak langsung, posisi-nya dapat menjadi pengaman dari ketidakjujuran, ketidaktepatan pengelolaan atau ketidakprofesionalan pengurus. Oleh sebab itu menjadi pengawas harus memiliki  per-syaratan kemampuan (kompentensi), yaitu:

–        kompentensi pribadi;

–        kompentensi profesional.